Jumat 21 Nov 2014 05:46 WIB

Sepeda Motor Dilarang Melintas di Jalan Thamrin Kebijakan Diskriminatif

 Pengendara memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir IRTI Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (18/11).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Pengendara memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir IRTI Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (18/11). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai larangan sepeda motor melintas Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat Jakarta, tidak efektif dan diskriminatif.

Ketua KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Kamis, mengatakan selain masih ada jalur alternatif yang sejajar dengan dua jalan protokol tersebut yang bisa digunakan pengendara sepeda motor, aturan tersebut juga dinilai tidak adil terhadap kendaraan jenis lain.

"Masih ada jalur alternatif yang sejajar dengan Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat, yaitu Jalan Fachruddin lanjut ke Jalan Tanah Abang Timur. Artinya, pengguna sepeda motor tidak beralih ke angkutan umum melainkan mencari jalan alternatif," kata Ahmad Safrudin.

Pria yang kerap disapa Puput itu menuturkan, meski larangan tersebut dinilai tak akan efektif menyelesaikan masalah kemacetan dan pemborosan BBM, tetapi aturan itu paling tidak bisa mengurangi kesemrawutan lalu lintas di jalan protokol.

"Tetapi tetap tidak menyelesaikan masalah kemacetan dan pemborosan BBM. Lengangnya jalan akibat tidak ada sepeda motor dengan cepat akan diisi oleh kendaraan pribadi," katanya.

Menurut Puput, salah satu solusi adil yang bisa diterapkan adalah dengan menetapkan zona emisi rendah atau "low zone emission". Aturan tersebut dilakukan dengan menetapkan bahwa hanya kendaraan yang lolos uji emisi dan dengan emisi karbondioksida (CO2) di bawah 120 gram per kilometer saja yang boleh melintas di area tersebut.

"Untuk itu, jangan hanya sepeda motor, tetapi kendaraan yang tak lolos uji emisi dan emisi CO2 lebih dari 120 gram per kilometer harus dilarang. Itu baru efektif dan tidak diskriminatif," tegasnya.

Padahal, menurut Puput, jika zona emisi rendah diterapkan, ada potensi efisiensi pemakaian BBM hingga 30 persen. 

"Dengan demikian, emisi juga bisa dipangkas 30 persen," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement