REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sektor industri pengolahan hasil kelautan terkendala peraturan. Terutama terkait dengan kerja sama antara pemerintah dan swasta.
"Kendalanya adalah bahwa kita tidak punya peraturan yang cukup untuk mendukung kerja sama komersialisasi seperti itu," jelas Kepala Balai Besar Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan KKP Agus Heri, Kamis (20/11).
Agustus lalu, ujar dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat akan menjalin kerja sama dengan PT Kalbe Farma untuk pengembangan fukosantin dari rumput laut. Namun masalah muncul saat pembahasan mengenail pembagian keuntungan.
"Kalau di kementerian pertanian itu ada (aturannya). Itu ada permen yang mengatur itu. Jadi kalau kita mau kerja sama komersial dengan swasta misalnya, caranya begini lalu pembagiannya begini. Kita tidak punya jadi kita bingung kalau kita narik misalnya badan litbang menarik sekian untuk keuntungan dasarnya apa?" jelas Agus.
Karena itu, kata dia, ke depan KKP akan mematangkan pembahasan mengenai payung hukum terkait komersialisasi produk perikanan dan kelautan.
"Artinya kita mau kerja sama komersialisasi ke mana pun bisa sudah ada payung hukumnya. Sekarang ini sudah banyak sekali yang mau mendekat ke kita tapi kita sendiri bingung ini membagi keuntungannya seperti apa," ujar Agus.