REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi XI DPR, Marwan Cik Hasan mengatakan akan segera memanggil Menteri Keuangan dan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk meminta penjelasan terkait kenaikan harga BBM.
Marwan menilai pemeritah telah melakukan pelanggaran dengan menaikkan harga BBM ketika harga minyak dunia sedang turun.
"Pasal 14 ayat 13 UU no 12 Tahun 2014 yang mengatur kewenangan menaikan BBM karena perubahan kurs dan harga minyak. Dan jika di simulasikan akan menghasilkan penurunan harga BBM 25 - 30 % . Tapi anehnya pemerintah malah menaikan harga BBM, jelas bukan mengindikasikan ketidak patuhan pada UU," jelasnya diterima ROL, Kamis (20/11).
Bila mengacu pada undang-undang yang disebutkannya itu, seharusnya pemerintah menurunkan harga BBM, seperti halnya dilakukan oleh negara-negara maju seperti Malaysia, Cina dan AS. Untuk itulah, kata Marwan Pihaknya akan melakukan pemanggila untuk memintai keterangan dari dua kementerian tersebut.
Bila saat dimintai keterangan Kemenkeu dan Bapenas tidak memberikan argumen yang kuat sebagai alasan kenaikan BBM, maka Komisi XI akan mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk meminta penjelasan langsung kepada Presiden melalui hak bertanya.
Meski kebijkan sudah diambil pemerintah, anggota Fraksi Demokrat ini masih menyayangkan kenaikan BBM yang menurut dia akan meyengsarakan rakyat miskin. Kebijakan ini dinilainya tidak tepat karena masih ada cara lain untuk mengakali divisit APBN.
"Kita ketahui juga kondisi APBN P 2014 sangat aman. cash flow terjaga dan defisit 2.4% tidak akan terlampaui sampai akhir tahun," katanya.