Kamis 20 Nov 2014 20:02 WIB

Pengacara PT Semen: Gugatan Walhi tak Miliki Dasar Hukum

Suasana Persidangan di PTUN Semarang (20/11)
Foto: dok
Suasana Persidangan di PTUN Semarang (20/11)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG-- Tim kuasa hukum PT Semen Indonesia (Persero) Tbk selaku tergugat II dalam perkara gugatan izin lingkungan pembangunan pabrik semen Rembang yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (20/11), menilai gugatan para penggugat yakni Joko Priyanto dkk dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), tidak memiliki dasar hukum, sehingga cacat hukum dan tidak sah.

''Oleh sebab itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak gugatan untuk seluruhnya dan menerima eksepsi tergugat, serta penggugat harus membayar semua biaya perkara,'' demikian ditegaskan M Sadeli Hasibuan SH, kuasa hukum tergugat II dari Kantor Adnan Buyung Nasution, saat membacakan eksepsi.

Sadeli Hasibuan memohon kepada ketua majelis hakim yang dipimpin Susilowati Siahaan SH, untuk membacakan eksepsi kompetensi absolut, sebelum membacakan eksepsi lainnya atau pokok perkara. Permohonan itu disetujui.

Menurut Sadeli, berdasarkan Pasal 93 dan 53 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa terkait izin lingkungan, penggugat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN harus melihat apakah izin tersebut sudah memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL. Jika belum, baru bisa diajukan gugatan.

''Namun bila sudah memiliki, ya tidak bisa diajukan gugatan. Dokumen-dokumen yang dimiliki klien kami terkait izin lingkungan itu sudah sangat lengkap. Apalagi proyek ini adalah masuk objek vital nasional yang mendesak untuk dilakukan,'' tegasnya.

Atas berbagai kelengkapan Amdal dan UKL-UPL terkait izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jateng itu, menurut Sadeli, maka pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum, sehingga gugatannya cacat hukum dan tidak sah.

''Kami mohon ada putusan hakim terkait eksepsi kompetensi absolut ini, pada sidang berikutnya,'' tambah Sadeli.

Setelah mendengarkan eksepsi, ketua majelis hakim Susilowati Siahaan meminta kuasa hukum tergugat untuk membawa bukti-bukti dokumen Amdal dan UKL-UPL terkait izin lingkungan yang dikeluarkan gubernur. Hal itu juga berlaku bagi tim kuasa hukum penggugat. Namun, baik kuasa hukum tergugat maupun penggugat menyanggupi memberikan semua bukti dokumen dalam sidang mendatang dan meminta waktu 2 minggu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement