REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen MUI, Teuku Zulkarnaen mengatakan perlunya dibentuk tim kecil yang membahas arah BPJS Syariah. Menurutnya hal ini sebaiknya segera ditindaklanjuti agar tidak menguap dan hanya berhenti pada wacana.
"MUI mendukung langkah LDII yang mengangkat isu BPJS Syariah dan saya harap akan diikuti oleh ormas-ormas Islam yang lain," kata Teuku di Jakarta pada Kamis (20/11).
Ia mengatakan untuk mewujudkan BPJS Syariah diperlukan kekuatan politik yang mengarah kepada pemerintah. Dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama muslim, ia optimistis BPJS Syariah sangat mungkin untuk diwujudkan.
Sementara itu Ketua MUI Slamet Efendi Yusuf menambahkan dalam UU 24/2014 disebutkan bahwa aset jaminan sosial harus disimpan dalam bank pemerintah yang ditunjuk sebagai bank kustodian. Bank-bank yang ditunjuk untuk menyimpan dana BPJS merupakan institusi yang tidak memiliki nafas syariah.
"Faktanya dana dikelola di bank konvensional dengan deposito jangka pendek dan ini yang menyebabkan adanya riba," kata Slamet.
Menurutnya dengan pangsa pasar keuangan syariah yang baru sebesar 5-8 persen mempunyai ruang yang lebih luas untuk menampung dana BPJS.