Kamis 20 Nov 2014 14:21 WIB

Mahasiwa: Kenaikan Harga BBM Korbankan Rakyat

 Massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM dengan membakar ban bekas di depan kantor ESDM, Jakarta, Selasa (18/11).   (Republika/ Yasin Habibi)
Massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM dengan membakar ban bekas di depan kantor ESDM, Jakarta, Selasa (18/11). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terus terjadi. Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal (GNP) 33 UUD 1945 menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.000 dari harga sebelumnya merupakan tindakan mengorbankan rakyat kecil.

"Dampak dari kenaikan harga BBM ini sangat membebani dan menyengsarakan rakyat. Sudah pasti akan menurunkan daya beli masyarakat terhadap kebutuhan kesehariannya, sebab harga barang juga mengalami peningkatan akibat kenaikan harga BBM," ujar Koordinator GNP, Mahyuddin di Kendari, Kamis (20/11).

Ia melanjutkan seharusnya Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla diawal massa pemerintahannya untuk fokus meningkatkan pendapatan perkapita rakyat Indonesia, bukannya malah menekan dengan kebijakan menaikan harga BBM bersubsidi.

Menurutnya dengan kebijakan menaikan harga BBM bersubsidi tersebut menjadikan masyarakat makin terjebak dalam kemiskinan. Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan masyarakat dalam mencari nafkah akibat tidak mampu membeli BBM.

Dengan naiknya harga BBM ini akan semakin menyulikkan masyarakat, contohnya nelayan terpaksa hanya dapat mencari ikan diperarian yang tidak terlalu jauh dari dermaga sebab tidak mampu untuk membeli BBM, ujarnya.

Kenaikan BBM tersebut juga akan mempengaruhi produksi pertanian yang sudah menggunakan teknologi yang tentunya membutuhkan BBM sebagai komponen utama untuk menghidupkannya.

"Untuk menjawab persoalan tersebut kami memberikan solusi kepada pemerintah untuk melakukan pemberhentian sementara pembayaran utang luar negeri, penghapusan belanja negara yang dianggap tidak perlu dan memangkas belanja rutin pejabat tinggi negara," tegasnya.

Pemerintah juga dapat melakukan upaya memiskinkan pelaku korupsi yang merugikan negara, memberikan denda bagi perusahaan yang "nakal" dalam membayar pajak, melakukan renegosiasi ulang terhadap perusahaan tambang agar menguntungkan negara.

Selanjutnya, pemerintah juga dapat melakukan nasionalisasi aset-aset strategis, membangun kilang minyak yang baru untuk menambah produksi minyak dalam negeri dan yang paling utama adalah melaksanakan amanat pasal 33 UUD 1945 sebagai wujud pelaksanaan tri sakti Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement