REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Profesor Musakkir, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam penggunaan narkotika. Ia dan dua mahasiswi pun terjerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir pun menegaskan Musakkir akan dihentikan sebagai pegawai negeri sipil jika terbukti bersalah. Gelar profesornya juga akan dicabut jika terbukti bersalah dan diadili di pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
"Otomatis dicabut. Kalau dia terbukti bersalah dan diadili di pengadilan yang sesuai hukum yang berlaku," katanya usai bertemu dengan wakil presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (20/11).
Atas tindakannya ini, Musakkir pun terancam mendapatkan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta. "Kalau itu diatas 5 tahun penjara jelas dia berhenti sebagai pegawai negeri. Diberhentikan. Itu sudah aturannya. Di PP 53 dan PP 73 tentang pemberhentian PNS kan jelas," jelas Nasir.
Meskipun begitu, lanjutnya, untuk mencabut gelar guru besar masih harus melalui proses mekanisme. Dewan kehormatan akan menilai apakah terdapat pelanggaran dalam kasus ini sehingga gelar guru besarnya dapat dicabut.
Gelar guru besar dapat dicabut jika melakukan pelanggaran utama, seperti plagiarism. "Kalau urusan pidana itu belum terbukti masalah pidananya. Sekarang terbukti dia pengguna. Kalau gak salah kemarin diputuskan polda sulsel. Tapi apakah dia pengguna sekaligus pengedar. Nah kalau pengguna dalam hukumannya sudah kena pidana atau belum itu ahli hukum yang menentukan," katanya.
Sebelumnya, Musakkir ditangkap saat menggelar pesta sabu bersama dengan rekannya dan mahasiswi di Hotel Grand Malibu, Makassar. Dalam penggerebekan itu, kepolisian pun menemukan dua paket sabu seberat dua gram serta dua butir pil ineks.