Kamis 20 Nov 2014 13:35 WIB

Hotel Dilarang Terima Pembayaran dengan Mata Uang Asing

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bilal Ramadhan
Penukaran mata uang asing
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Penukaran mata uang asing

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR-- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kamil Razak mengimbau seluruh hotel di wilayah Indonesia, khususnya hotel-hotel berbintang untuk tidak melakukan transaksi pembayaran dalam mata uang selain rupiah. Ia pun mengatakan ada sanksi hukum yang tegas bagi hotel-hotel yang masih melakukan pelayanan serupa.

"Seluruh hotel, khususnya di daerah wisata tidak boleh bertransaksi selain rupiah. Kami menemukan banyak kasus di Batam yang melakukan pembayaran dalam dolar Singapura dan sudah kami tindak tegas. Mulai detik ini, tidak ada (hotel dan badan usaha di wilayah NKRI) yang menggunakan mata uang asing," ujar Kamil dijumpai Republika di Denpasar, Kamis (20/11).

Kamil menegaskan, setiap orang dilarang menolak untuk menggunakan rupiah. Ia pun mengingatkan pihak perhotelan jika ada konsumen yang menolak menggunakan rupiah untuk segera dilaporkan. Kabareskrim Polri saat ini memprioritaskan lima daerah untuk penegakan hukum, yaitu Batam (Kepulauan Riau), Bali, Nusa Tenggara Barat, Medan (Sumatra Utara), dan Surabaya (Jawa Timur). Alasannya, transaksi valas terbesar terjadi dilima kota tersebut.

"Apabila Anda menerima pembayaran dengan mata uang asing, tolong tukarkan dulu ke Rupiah. Kami juga akan menertibkan tempat-tempat penukaran mata uang tak berizin," ujar Kamil.

Bank Indonesia (BI) telah membuat kesepakatan dengan sejumlah pihak mengenai penggunaan Rupiah di wilayah NKRI dalam setiap transaksi terkait bidang usaha Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

"Kerja sama ini sudah menyepakati empat hal," kata Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran dan Pengawasan Bank, Ronald Waas dijumpai terpisah. Salah satunya Astindo dan PHRI berkomitmen untuk mendorong seluruh anggotanya menerapkan kewajiban penggunaan rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement