Kamis 20 Nov 2014 12:18 WIB

Akhirnya, Tarif Angkutan Ditetapkan 10 Persen

Rep: satria kartika yudha/ Red: Winda Destiana Putri
Angkutan umum
Foto: The Jakarta Post
Angkutan umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) maksimal 10 persen dari tarif saat ini. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (20/11) pagi.

Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pemerintah ingin berupaya keras mengendalikan inflasi sehingga perubahan kenaikan harga BBM bersubsidi tidak terlalu memberikan dampak banyak terhadap masyarakat. Maklum, tarif angkutan berpengaruh besar terhadap biaya kebutuhan pokok.

"Sudah diambil tindakan bahwa tarif angkutan antar kota antar provinsi boleh dinaikkan hingga 10 persen. Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) segera dikeluarkan," kata Sofyan.

Meski begitu, kenaikan tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) belum ditetapkan. Karena ini menjadi wewenang pemerintah daerah dan pemerintah kota.

Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan berupaya supaya peningkatan tarif AKDP tetap terkontrol. "Beberapa upaya atau usulan masih dalam penghitungan lebih lanjut," Sofyan menambahkan.

Mantan Menteri BUMN tersebut memprediksi, inflasi tambahan akibat kenaikan harga BBM bersubdisi berada di kisaran 2,58 persen apabila pemerintah dapat melakukan pengendalian tarif angkutan umum dengan baik. Dampak Inflasi akan terjadi dalam rentang tiga bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement