Kamis 20 Nov 2014 11:12 WIB

KPK Periksa Direktur Layanan Haji Kementerian Agama

KPK menggeledah kantor Menteri Agama Suryadharma Ali, menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi haji.
Foto: Aditya Pradana P/Republika
KPK menggeledah kantor Menteri Agama Suryadharma Ali, menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (20/11).

Sri Ilham sudah tiba di gedung KPK, tapi ia tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan waktu kejadian perkara tersebut berkembang ke periode 2010-2011.

"Kita ekspose perkara itu, ternyata setelah dilakukan penyidikan, berkembang kasusnya periode tahunnya yang tadinya kita konsentrasi 2012-2013, ternyata 2010-2011 ada," kata Zulkarnain pada 14 November 2014.

Namun Zulkarnain enggan menjelaskan temuan KPK mengenai modus korupsi dalam periode 2010-2011.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 34 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement