Kamis 20 Nov 2014 09:20 WIB

Komisi V DPR Upayakan Harga BBM Khusus Angkutan Umum

 Menteri Perhubungan Ignatius Jonan memberikan keterangan pers terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).  (Antara/Dolly Rosana)
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan memberikan keterangan pers terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). (Antara/Dolly Rosana)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Komisi V DPR RI segera memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan terkait penetapan kenaikan tarif angkutan umum maksimal 10 persen.

Komisi V juga akan mendesak pemerintah untuk memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) kepada angkutan umum agar tarif angkutan tidak mencekik rakyat.  

“Dampak dari kenaikan BBM ini sudah melumpuhkan angkutan barang dan penumpang di sejumlah daerah. Hal ini tidak bisa dibiarkan, apalagi sepertinya pemerintah tidak punya solusi mengatasi kelumpuhan transpotasi di sejumlah daerah karena aksi mogok Organda,” papar Wakil ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia, Kamis (20/11).

Komisi V, ujar politisi PKS ini, akan memperjuangkan supaya  pemerintah segera mengembalikan harga BBM ke harga khusus untuk angkutan umum.

Menurut Yudi, kebijakan pemerintah menaikan harga BBM tidak hanya membuat masyarakat kecil menderita, tapi juga akan menyebabkan matinya usaha angkutan barang dan penumpang. 

Apalagi, kenaikan BBM tertinggi justru pada jenis solar yang 96% digunakan oleh angkutan umum bus dan truk.

“Subsidi BBM dalam bentuk premium sebesar 64%. Sementara subsidi BBM jenis solar hanya 34%. Tapi, kenaikan harga BBM untuk jenis solar justru paling tinggi yaitu 36%. Sedangkan kenaikan premium hanya 25%. Itu artinya, subsidi lebih banyak dinikmati oleh orang kaya,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement