REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, mengatakan hak interpelasi itu menjadi hak dari DPR untuk mengajukan. Menurutnya, hak interpelasi berkaitan dengan meminta penjelasan atas kebijakan yang diambil pemerintah.
Ia mengatakan, dalam era demokrasi hak interpelasi adalah hal biasa. Di mana, DPR melaksanakan fungsi dan tugasnya yaitu untuk pengawasan, legislasi, dan fungsi anggaran.
"Kita berharap, kebijakan yang diambil pemerintah dapat menyejahterakan masyarakat banyak," kata ketua DPP partai Gerindra ini, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Ia mengatakan, masalah kenaikan BBM sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Dalam hal ini menurutnya, pemerintah tidak perlu meminta persetujuan DPR. Namun demikian, katanya, sebagaimana pasal 14 ayat 13 UU APBN no. 12 tahun 2014 menyebutkan bahwa pengelolaan subsidi harus berdasar pada dua hal penting. Kedua hal itu ialah harga minyak dunia dan kurs rupiah.
Sementara, menurutnya, harga minyak dunia saat ini tengah menurun kurang lebih 30 persen. Sedangkan kurs rupiah naik kurang lebih lima persen. Karena itu menurut dia, idealnya harga BBM seharusnya turun.