Kamis 20 Nov 2014 00:20 WIB

BPPT: Terapkan e-Voting, Dua Syarat Mesti Dipenuhi

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Yudha Manggala P Putra
e-Voting. Ilustrasi
Foto: egov.eletsonline.com
e-Voting. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana penerapan sistem pemilihan umum elektronik (e-voting) sudah bergulir sejak 2010 lalu. Namun, sampai saat ini, gagasan tersebut belum lagi dapat diterapkan secara nasional karena berbagai alasan.

Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Andrari Grahitandaru menuturkan, ada dua syarat yang mesti dipenuhi untuk menerapkan e-voting. "Kedua syarat ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11).

Syarat pertama, kata dia, e-voting tetap harus memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Syarat kedua adalah berbagai komponen yang terlibat pada pelaksanaan e-voting harus sudah dalam kondisi siap jauh-jauh hari. Antara lain komponen teknologi, penyelenggara, pembiayaan, legalitas, dan masyarakat.

Andrari menjelaskan, ada beberapa proses atau tahap yang harus dilakukan dalam e-voting. Mulai dari proses pembuatan surat suara elektronik, melakukan pemungutan suara, menghitung hasil, mengirimkan hasil pemilu ke pusat data, tabulasi dan penayangan hasil. Yang tidak kalah penting, kata Andrari, e-voting juga mesti mampu menghasilkan jejak audit.

"Fungsi jejak audit ini penting, karena proses pemungutan suara yang selama ini terjadi hampir selalu dapat dipastikan berujung pada sengketa hukum. Dengan begitu, jejak audit ini dapat dijadikan alat bukti hukum saat di pengadilan," tutur Andrari.

Selama empat tahun terakhir, BPPT telah mengembangkan dan menyiapkan komponen teknologi e-voting. Hasilnya, kata Andrari, perangkat yang disiapkan oleh instansinya sudah memenuhi syarat luber dan jurdil.  Tak hanya itu, dari hasil uji coba BPPT, masyarakat dan penyelenggara pemilu sebenarnya juga sudah siap melaksanakan e-voting.

"Sekarang ganjalannya hanya terletak pada aspek legalitas. Sampai saat ini, belum ada undang-undang maupun peraturan KPU yang mengatur secara khusus soal operasional e-voting," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement