REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Koordinator Magister Hukum Tata Negara, Andra Bani Sagalane menilai 12 nama dari 30 peserta lelang jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak diduga bermasalah. Dari 12 nama yang berasal dari internal Direktorat Jenderal Pajak itu diduga memiliki rekening gendut yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, mereka juga tidak memiliki prestasi menonjol saat menduduki posisi di Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini mereka juga masih menduduki jabatan sebagai kepala kantor Direktorat Pajak di seluruh provinsi.
Adanya peserta calon Dirjen Pajak yang bermasalah Andra Bani Sagalane mengaku sudah melaporkan12 nama itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan lengkap dengan rekam jejak 12 peserta calon Dirjen Pajak.
“Kami meminta KPK segera menelusuri nama-nama tersebut,” kata Andra di gedung KPK, Rabu (19/11).
Andra mengatakan, selain melaporkan ke KPK, pihanya juga melaporkan 12 peserta calon Dirjen Pajak tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) . hal tersebut dilakukan agar PPATK untuk turut serta dalam melihat dan menelusuri harta ke 12 orang tersebut.
"Kami akan berikan nama-nama tersebut, yang tentunya KPK harus menelusurinya, karena mereka ini mempunyai rekening gendut hingga ratusan milaran rupiah," ujarnya.
Lebih lanjut Andra mengatakan, selain melaporkan 12 orang tersebut ke KPK dan PPATK, pihaknya juga akan melayangkan surat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mempertimbangkan proses lelang jabatan Dirjen Pajak yang digelar Kementerian Keuangan.
Andra menilai Kementerian Keuangan telah melakukan kesalahan dalam menentukan kriteria dalam lelang jabatan Dirjen Pajak.
Kesalahan itu misalnya mengenai usia yang maksimal 58 tahun, usia tersebut menurut Andra terlalu tua atau terlalu dekat dengan masa pensiun. Karena itu, usia yang pas untuk menjadi peserta adalah 55 tahun.
"Bayangkan dalam kriteria tersebut, umur maksimal 58 tahun, dua tahun lagi sudah masuk usia pensiun, itu, kan tidak logis," katanya.