Rabu 19 Nov 2014 17:49 WIB

Tarif Bus di DKI Jakarta Naik Rp 1.000

Petugas memeriksa Bus TransJakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) baru di Pool TransJakarta, Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/2).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas memeriksa Bus TransJakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) baru di Pool TransJakarta, Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Unit Bus Kota Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan tarif bus reguler kelas ekonomi mengalami kenaikan Rp1.000 usai pertemuan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Dari Rp3.000 menjadi Rp4.000. Untuk bis ukuran besar, sedang dan kecil," kata Azas saat dihubungi Antara, Rabu (19/11).

Ia mengatakan Organda DKI Jakarta mengajukan kenaikan tarif sebesar 30 hingga 40 persen dan akhirnya mencapai kesepakatan dengan Dishub DKI bus mengalami kenaikan tarif sebesar 33 persen.

Menurut dia, kenaikan sebesar 33 persen dari tarif sebelumnya sebenarnya belum mencukupi operasional angkutan tetapi keadaan sekarang ini tergolong mendesak.

Tarif baru ini, menurut dia, akan diberlakukan secepatnya setelah ada persetujuan dari gubernur.Ia tidak memungkiri realitas di lapangan ada angkutan umum yang telah menaikkan tarif terlebih dahulu."Karena mereka harus menyesuaikan dengan harga BBM yang baru," katanya.

Ke depan, Azas berharap ada dukungan dari pemerintah agar angkutan umum tidak menderita, seperti pengurangan retribusi izin trayek dan uji KIR.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement