REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (19/11).
Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
"Hari inidilakukan penggeledahan di Kantor Kemendagri di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jalan TMP Kalibata No 17 Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Menurut informasi, petugas penyidik KPK menggeledah mobil Dirjen Dukcapil Irman. Penggeledahan serupa sebenarnya sudah pernah dilakukan pada 22 April 2014 lalu.
Irman juga pernah diperiksa dalam kasus ini pada 14 Juli 2014, namun Irman membantah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek itu.
"Saya bukan KPA, ini perlu saya jelaskan. Di Kemendagri dan beberapa kementerian lain, KPA-nya bukan dirjen. Ini bukan hanya di tempat saya tapi di lingkungan Kemendagri, KPA-nya juga bukan Dirjen," ungkap Irman seusai pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dihubungi lewat telepon mengatakan bahwa KPK masih fokus memeriksa tersangka dalam kasus tersebut yaitu Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut Sugiharto.
"Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu, itu kan kebutuhan masyarakat, ini jadi perhatian kita," katanya.
Pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.