Rabu 19 Nov 2014 16:56 WIB
Interpelasi BBM

Silakan DPR Lakukan Interpelasi

Rep: agus raharjo/ Red: Esthi Maharani
Fahri Hamzah
Foto: antara
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) langsung merespon keputusan pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ditengah turunnya harga minyak dunia. Beberapa anggota fraksi berencana akan menggunakan hak bertanya (interpelasi) mereka terkait kebijakan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menaikkan sebesar Rp 2.000 untuk BBM bersubsidi.

Menanggapi rencana anggota dewan di fraksi, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai hak interpelasi adalah hak yang melekat pada setiap anggota dewan. Sebab, itu kalau ada keinginan anggota dewan mengajukan hak interpelasi, selalu dipersilakan. Apalagi, alasan yang digunakan pemerintah atas kebijakan kenaikan harga BBM dinilai tidak masuk akal.

"Silakan jalan, hak interpelasi tidak bahaya, malah bagus bagi pemerintah supaya menjelaskan secara formil dalam sidang dewan," kata Fahri Hamzah di kompleks gedung parlemen, Rabu (19/11).

Menurutnya, interpelasi adalah hak dasar. Kalau DPR menganggap alasan atas kenaikan harga BBM ini masuk akal, akan diterima, namun kalau tidak akan ditolak dengan konsekuensi lanjutan. Yaitu ada investigasi apakah ada potensi pemerintah melanggar Undang-Undang. Ini yang lebih berat karena harus didahului investigasi BPK.

Soal potensi pelanggaran UU, Fahri menjelaskan saat ini partainya (PKS) sedang mengkaji hal itu. Dalam UU APBN 2014 ada pasal 14 yang mengharuskan pemerintah berkonsultasi, namun pasal itu dihilangkan di APBNP 2014 untuk memberi kelonggaran pada pemerintah. Tapi ada pasal 13 yang memberi peluang pengelolaan subsidi disesuaikan dengan kebutuhan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.

Artinya, pemerintah diberi kelonggaran dalam mengelola subsidi dengan catatan harga minyak mentah di atas harga patokan APBN sebesar 105 Dolar AS. Namun, kondisinya saat ini justru harga minyak mentah turun drastis di kisaran harga 75 Dolar AS.

"Ini pertama dalam sejarah, ketika harga minyak dunia turun justru dinaikkan," ungkap Wakil Sekretaris Jenderal PKS tersebut.

Potensi pelanggaran UU ini menurut Fahri soal argumen pemerintah karena kenaikan harga BBM ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement