Rabu 19 Nov 2014 11:32 WIB
Interpelasi BBM

Agus: Anggota DPR Bebas Gunakan Hak Interpelasi Terkait BBM

Rep: C89/ Red: Bayu Hermawan
Agus Hermanto
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR RI menyatakan setiap anggota dewan bebas untuk menggunakan hak konstitusinya. Dalam menanggapi kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak.

"Kita kembalikan pada masing-masing anggota dewan untuk melaksanakan kedewananannya," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (19/11).

Terkait wacana mayoritas anggota DPR akan melayangkan hak interpelasi kepada pemerintah, Agus mengaku belum mengetahui detail teknisnya.

"Ya saya kan tidak tahu apakah mereka nanti akan datang satu persatu atau langsung memberikannya dalam satu form," ujarnya.

Namun, Agus dapat memastikan jika para anggota dewan mengajukan hak interpelasi, langkah tersebut telah sesuai dengan koridor hukum. Yaitu sesuai yang tertuang dalam UUD 1945 dan UU MD3.

"Aturan-aturannya sesuai dengan UU. Tentu akan dilaksanakan sehingga apabila menggunakan hak-hak tersebut pasti sudah mengikuti koridor-koridor yang ada baik koridor UU MD3, bahkan hak-hak tersebut mulai dari UUD 45 sudah melekat," jelasnya.

Seperti diketahui, pascakenaikan harga BBM, lembaga wakil rakyat langsung merespon. Banyak anggota DPR menyerukan penolakan terhadap keputusan pemerintah menaikkan harga BBM di tengah merosotnya harga minyak mentah dunia.

Fraksi-fraksi yang berada di luar pmrintahan berencana menggunakan hak interpelasi atas kebijakan kenaikan BBM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement