Rabu 19 Nov 2014 08:18 WIB

Wali Kota Bandung Minta Warga Laporkan Sopir Angkot Nakal

Rep: C63/ Red: Bayu Hermawan
ridwan kamil
Foto: http://www.persib.co.id
ridwan kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan tarif baru angkutan umum pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemkot Bandung sepakat tarif angkutan umum naik sebesar 30 persen atau Rp 1.000 untuk semua jenis angkutan umum baik bus kecil atau bus sedang yang ada di Kota Bandung.

Pemberlakukan tarif juga bisa dilakukan jika kesepakatan tersebut telah resmi ditandatangani Wali Kota Bandung disertai penomoran Keputusan Wali Kota Bandung. Menanggapi tarif baru tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil meminta kesepakatan tarif baru tersebut dapat ditaati semua pihak.

Ia mengungkapkan tak segan menindak para pengemudi angkutan yang diketahui meminta tarif di atas kesepakatan, jika sudah diberlakukan.

"Jika ada angkot yang menaikkan tarif lebih dari Rp1000, silakan kontak @dishub_kotabdg, lengkapi dengan foto plat no angkotnya, untuk kita tilang," tulis pria yang kerap disapa Emil itu dalam akun twitternya, Selasa (18/11).

Selain itu, pada kesempatan itu Emil juga sekaligus menjamin tidak akan ada aksi pemogokan oleh pengemudi angkot di Kota Bandung. Sebelumnya diberitakan, para pengemudi angkutan umum akan melakukan aksi pemogokan massal buntut dari naiknya harga BBM sebesar Rp2.000.

"Warga Bandung, setelah intens bernegosiasi, besok (hari ini, red) di Bandung  tidak jadi pemogokan angkot. ongkos angkot naik Rp1.000," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement