REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) kelautan dan perikanan di Indonesia yang tidak hanya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, namun juga mengedepankan perubahan sikap dan perilaku, khususnya di bidang konservasi perairan, mendapatkan pengakuan oleh dunia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suseno Sukoyono, di Jakarta, Selasa (18/11).
Suseno sendiri sebelumnya hadir menjadi panelis pada Worlds Leaders Dialogue di acara International Union for Conservation of Nature (IUCN) World Park Congress (WPC), 16 November lalu. IUCN merupakan lembaga nonprofit internasional di bidang pelestarian lingkungan laut dan pesisir mengundang Suseno untuk menyampaikan kebijakan KKP, khususnya dalam menyiapkan SDM pengelola kawasan konservasi perairan. Suseno menjadi satu-satunya panelis dari Asia bersama panelis lainnya.
Dengan mengusung tema “Food for Thought: Nine Billion Within Planetary Boundaries”, Indonesia melalui KKP, berbagi kepada dunia mengenai upaya-upaya peningkatan kapasitas SDM konservasi perairan yang telah dilakukan dengan berbasis sains dan etika dalam skema Public Private Partnership.
Pada kesempatan ini, delegasi menyampaikan hasil pelaksanaan Pelatihan dan Workshop Internasional Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola Kawasan Konservasi Perairan (International Training Workshop on Marine Protected Area), tanggal 16-19 September lalu, di Bali.
Even ini diinisiasi oleh BPSDM KP, KKP, bekerja sama dengan IUCN dan Coral Triangle Center (CTC), sebagai kontribusi Indonesia bagi pengembangan SDM untuk mengimplementasi good ocean governance di forum internasional. Sinergi IUCN dan BPSDM KP ini merupakan kegiatan pelatihan bagi pengelola kawasan konservasi perairan yang pertama kali diselenggarakan oleh IUCN di Indonesia.
Menurut Suseno, keberhasilan pengembangan kawasan konservasi perairan sehingga mampu mencapai tujuan melestarikan lingkungan perairan dan sumber daya ikan tergantung bagaimana pengembangan SDM-nya.
"Indonesia untuk pertama kali bermaksud mengembangkan kawasan konservasi perairan sebagai peluang untuk menciptakan lapangan kerja baru yang melibatkan tenaga-tenaga profesional. Tenaga-tenaga profesional tersebut tentu harus menerapkan sejumlah standar-standar kompetensi kerja," ujarnya.
Suseno juga menyampaikan perkembangan terbaru kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan di Indonesia, yakni telah disahkannya Undang-Undang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Peraturan moratorium ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Advertisement