REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejanglebong Bengkulu, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Curup dengan hukuman 13 tahun penjara.
Terdakwa pelaku pemerkosaan asal Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang tersebut dituntut JPU Yelli Fitri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup yang digelar Selasa (18/11), dan dipimpin hakim ketua Suryana dibantu hakim anggota Adil Hakim dan petugas panitra Japriudin.
Terdakwa Muslim dituntut JPU Yeli Fitri atas pelanggaran pasal 81 ayat satu (1) UU Perlindungan Anak junto pasal 65 KUHP dengan ancaman 13 tahun penjara dan denda Rp60 juta.
Dalam persidangan ini terungkap kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya tersebut dilakukan terdakwa selama tujuh tahun atau terhitung sejak 2007 lalu dan baru terungkap ketika anaknya B (15) melaporkannya ke pihak Polsek Curup pada 19 Agustus 2014 lalu.
Perbuatan itu sendiri dilakukan terdakwa kepada anaknya itu dilakukan berulang kali sejak anak masih berumur delapan tahun, saat melakukan aksinya terdakwa selalu mengancam akan membunuh korban beserta ibunya jika memberitahukan kejadian tersebut.
Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan terdakwa pertamakalinya, saat isterinya pergi ke Kota Lubuklinggau, Sumsel untuk berjualan pada pertengahan 2007 lalu. Aksi ini terus terulang baik di rumah maupun dilakukan saat berada di kebun, dan jauh dari isterinya.
Jalannya persidangan ayah pemerkosa anak kandung di PN Curup ini ditunda majelis hakim hingga minggu depan, guna mendengarkan keterangan saksi-saksi.