Selasa 18 Nov 2014 22:58 WIB

Butuh 12 Tahun Reboisasi Hutan di Sulbar

Kerusakan hutan (ilustrasi)
Foto: Antara
Kerusakan hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Sekitar 200 ribu hektare hutan di Provinsi Sulawesi Barat mengalami kerusakan akibat pembalakan hutan yang terjadi selama masa orde baru.

"Selama orde baru perusahaan pemilik Hak Pengelolaan Hutan (HPH) beroperasi di Provinsi Sulbar, selama orde baru mereka melakukan pembalakan," Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mamuju, Fakruddin di Mamuju, Selasa.

Selain perusahaan HPH yang membalak hutan, kerusakan juga diakibatkan ulah masyarakat yang melakukan pembalakan liar.

Menurut dia, kondisi hutan di Sulbar yang mengalami kerusakan akan terus diperbaiki agar hutan di Sulbar tetap terjaga dan lestari.

Dia mengatakan hutan rusak dan kritis di Sulbar sementara ini telah dilakukan reboisasi sebanyak 0,3 hektare dari 1,5 hektare hutan yang rusak.

"Hutan rusak Sulbar yang direboisasi sebanyak 0,3 persen itu membutuhkan waktu selama tiga tahun mengelolanya, sehingga untuk mereboisasi seluruh hutan yang rusak di Sulbar masih membutuhkan waktu sekitar 12 tahun," katanya.

Dia mengatakan pemerintah di Sulbar dan pemerintah pusat akan terus bekerja berupaya mengatasi kerusakan hutan yang terjadi agar tidak berdampak negatif bagi manusia.

"Dunia sudah menyepakati untuk menjadikan Indonesia sebagai paru-paru dunia, maka kelestarian hutan dan perbaikan hutan yang rusak harus tetap dijaga dan dilakukan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement