REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tarif angkutan kota di Kota Malang, Jawa Timur, mulai Selasa, rata-rata naik Rp 1.000 dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000 untuk umum dan tarif pelajar menjadi Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.000.
Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Malang Raya, Rudy Soesamto, Selasa mengakui kenaikan tarif angkot tersebut memang belum ada aturan hukum yang menjadi acuan, baik SK atau Peraturan Wali Kota. Namun pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan kenaikan tarif angkot tersebut.
"Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan pemerintah tadi malam (Senin, 17/11) berdampak cukup besar terhadap biaya operasional angkot, sehingga mau tidak mau tarifnya dinaikkan rata-rata Rp 1.000 untuk menutup biaya pembelian BBM," ujarnya.
Rudy berharap surat permohonan kenaikan tarif angkot yang dilayangkan ke pemerintah di Malang raya itu segera ada jawaban. Untuk sementara Organda menerbitkan surat panduan yang menjadi dasar kenaikan tarif angkutan umum dan acuan untuk koordinasi denagn pemerintah di Malang raya.
Menurut dia, kenaikan tarif angkutan diperkirakan sebesar 17 persen dan dinilai sudah proporsional dengan kenaikan harga BBM. Nilai tersebut merupakan hasil koordinasi dengan sopir angkutan umum.
Menyinggung rencana mogok massal oleh sopir angkutan umum terkait kenaikan harga BBM, Rudy mengaku masih menunggu surat pemberitahuan secara resmi dari pengurus Organda pusat dan Organda tingkat Provinsi Jawa Timur.