REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) selalu memicu aksi penimbunan. Seperti yang diungkap oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu Polri dalam kasus penimbunan solar di Semper Timur, Cilincing, Marunda, Jakarta Utara.
"Di lokasi ditemukan 32.000 liter solar yang didapat dari hasil kencingan atau sisa-sisa kapal pengangkut BBM resmi, dikumpulkan lalu dijual oleh S," kata Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareksrim Polri Komisaris Besar Agus Santoso, Selasa (18/11).
Agus menjelaskan, pihaknya telah menangkap seorang tersangka berinisial S. Modusnya dengan membeli sisa solar seharga Rp 6.000, lalu dijual lagi seharga Rp 7.000 hingga Rp 9.000 kepada para nelayan.
"Jadi nelayan banyak yang beli ke dia. Penimbunan yang dilakukan S tanpa izin dan sudah berlangsung sejak 2013," ujarnya.
Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.