Selasa 18 Nov 2014 07:26 WIB
Kenaikan BBM

Naikkan BBM, Jokowi Langgar UU APBN

  Antrean panjang kendaraan mobil dan motor yang mengantre mengisi bahan bakar menjelang kenaikan harga BBM bersubsidi  di SPBU Padjajaran Kota Bogor, Senin (17/11) malam.  (foto : MgROL30 )
Antrean panjang kendaraan mobil dan motor yang mengantre mengisi bahan bakar menjelang kenaikan harga BBM bersubsidi di SPBU Padjajaran Kota Bogor, Senin (17/11) malam. (foto : MgROL30 )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar sebesar Rp 2.000 per liter. Anggota DPR Lucky Hakim menyebut bahwa Jokowi telah melanggar aturan yang berlaku.

Pasalnya, asumsi harga minyak di APBN tertulis 105 dolar AS per barel. Sementara, harga minyak sekarang turun di kisaran 75 dolar AS per barel. Karena itu, Lucky menggugat dasar pemerintah menaikkan harga BBM.

"Presiden menaikan harga BBM tanpa persetujuan DPR, ini tidak sesuai dgn UU APBN pasal 7 ayat 6a," katanya melalui akun Twitter, @sayaluckyhakim. "Pasal 7: pemerintah hanya dpt menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR bila harga minyak dunia naik hingga 15% di atas asumsi APBN."

Menurut Lucky, Jokowi sebagai presiden tidak bisa seenaknya dalam memutuskan kenaikan harga BBM bersubdisi. Apalagi, harga minyak dunia tengah mengalami penurunan. Kalaupun harus dinaikkan, kata dia, Jokowi harusnya meminta persetujuan DPR sesuai aturan yang ada.

"Baca UUD1945 pasal 23 ayat 1,2 dan 3. intinya perencanaan, perubahan &pelaksaanan APBN harus persetujuan DPR. Kini kita tau siapa dia," ujar Lucky.

Atas kicauannya itu, Lucky menilai, pemerintahan Jokowi memaksa rakyat untuk mencari uang lebih banyak lagi dengan cara blusukan. "Sebaiknya kita istirahat, krn besok giliran kita rakyat Indonesia yg harus "BLUSUKAN" cari duit buat mensikapi #BBMnaik salam gigit jari," katanya.

 

Info seputar sepak bola silakan klik di sini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement