REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi memastikan pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi. Pemerintah telah menetapkan harga baru BBM yang mulai berlaku mulai Selasa (18/11) pukul 00.00 WIB.
Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 per liter menjadi Rp 8.500 per liter. Sedangkan, harga solar dari Rp 5.500 per liter menjadi Rp 7.500 per liter.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan pengamanan jelang pemberlakuan harga baru tersebut.
"Semua SPBU dalam pengamanan Polri, baik penjagaan maupun dengan patroli," kata Ronny kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/11).
Sementara itu, sejumlah SPBU di Jakarta pun mulai dipadati antraan warga yang ingin mengisi bensin sebelum harga naik tengah malam nanti.
Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, Polda Metro Jaya telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk melakukan pengamanan, terutama jelang pemberlakuan harga baru.
"Sudah dilakukan patroli, polsek-polsek sudah diimbau agar berpatroli ke SPBU yang ada di wilayah hukumnya masing-masing," kata Rikwanto.