REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menterian Tenaga Kerja Hanid Dakhiri, mengatakan hingga Ahad (16/11), ada tiga Provinsi yang belum menetapkan dan melaporkan Upah Minimum Provinsi 2015. Tiga Provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.
Hanif mengatakan, sampai saat ini, Kemenaker masih melakukan pemantauan dan menunggu laporan terkait Surat Keputusan (SK) dari tiga Gubernur, terkait penetapan UMP 2015.
"Kita terus berupaya membantu dewan pengupahan dan pemda dalam proses menetapkan UMP 2015, sehingga penetapannya dapat dipercepat untuk memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," katanya kepada wartawan di kantornya, Senin (17/11).
Sementara, ada empat Provinsi yang tidak menetapkan UMP 2015, melainkan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terdiri dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Dia mengatakan pihaknya saat ini sedang membentuk tim yang nantinya bertugas memberikan konsultasi, asistensi, mediasi dan untuk mempercepat proses penetapan UMP terhadap tiga provinsi tersebut.
"Kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi yang belum menetapkan UMP kita mendorong provinsi-provinsi yang telah penetapan UMP ini agar dapat mensosialisaikan besaran UMP 2015 kepada para pengusaha dan pekerja di wilayahnya," ungkapnya.
Menurut Hanif, pembahasan terkait penetapan upah antara pengusaha dan pekerja atau buruh, sebenarnya dapat dilakukan dan diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perusahaan (PP).