Senin 17 Nov 2014 12:23 WIB

Ini Pasal-pasal yang 'Direvisi' Dalam Perjanjian Damai KIH-KMP

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Dua kubu di DPR, Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat berdamai dalam pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/11). (Republika/Agung Supriyanto)
Dua kubu di DPR, Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat berdamai dalam pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) akan melakukan penandatanganan kesepakatan damai di DPR. Sejumlah pasal dalam Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) akan direvisi sebagai syarat yang telah disepakati.

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, ada dua hal yang telah disepakati bersama dengan mengubah beberapa pasal dalam UU MD3. Yang pertama yakni terkait pasal penambahan jumlah pimpinan komisi dalam alat kelengkapan dewan (AKD).

Sementara pasal yang lain terkait penggunaan hak-hak anggota dewan. "Pasal-pasal yang diminta KIH sudah disepakati, Pasal 98 Ayat 6, 7, dan 8 dalam UU MD3 (direvisi)," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11).

Seperti diketahui, KIH meminta pasal tersebut direvisi. KIH menilai, dalam pasal tersebut penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat tidak sesuai dengan semestinya.

Dalam penandatanganan kesepakatan tersebut, KIH akan diwakili oleh Pramono Anung dan Olly Dondokambey. Sementara dari KMP akan diwakili oleh Hatta Rajasa dan Idrus Marham. Penandatanganan akan dilakukan hari ini di gedung DPR dan disaksikan oleh pimpinan DPR beserta pimpinan fraksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement