REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, tidak ada yang berubah terkait hak-hak anggota dewan dalam kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Perubahan hanya menyangkut redaksional dalam pasal yang disepakati untuk direvisi.
"Kita (KIH-KMP) sepakat suatu penyempurnaan terkait redaksional karena ada redudensi (pengulangan)," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Fadli memastikan, tidak ada degradasi hak anggota dewan bila UU MD3 direvisi sesuai kesepakatan bersama. Hak menyatakan pendapat, hak angket dan hak interpelasi tetap melekat, sebab itu adalah hak konstitusional dewan. Revisi pasal-pasal tersebut justru bertujuan untuk menyempurnakan UU MD3.
KIH dan KMP sepakat untuk melakukan penyesuaian Pasal 74 dan 98 dalam UU MD3. Pasal-pasal itu dinilai mengulang yang sudah ada di pasal lain yakni pasal 79 yang juga telah dijabarkan secara detail dalam Pasal 194 hingga Pasal 210.
Menurutnya, perubahan pasal yang disepakati terkait dengan komisi. "Dalam UU MD3 itu yang kita perbaiki mengenai komisi saja karena hak itu sudah melekat pada dewan," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.