Senin 17 Nov 2014 10:20 WIB

Bandara Radin Inten Lampung Semrawut

Bandara Radin Inten II, Lampung
Foto: WIJANARKO.NET
Bandara Radin Inten II, Lampung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kondisi Bandara Radin Inten II Lampung makin semrawut dan tidak nyaman karena pengelola bandara belum menertibkan mobil pribadi yang dioperasikan sebagai travel, sementara sebagian pengunjung dan pekerja di bandara tersebut tetap bebas merokok di anjungan, maupun di pintu masuk dan pintu keluar penumpang.

Berdasarkan pantauan kemarin dan Sabtu, mobil travel masih boleh diparkir di depan pintu keluar penumpang, mengakibatkan arus keluar masuk kendaraan menjadi terhambat.

Kendaraan yang diparkir di depan pintu keluar penumpang umumnya mobil pribadi yang disewakan sebagai taksi dan kendaraan travel. Puluhan mobil Avanza dan Xenia itu berwarna silver.

Sementara itu, kebersihan Bandara Radin Inten II Lampung tidak terjaga. Sampah juga berserakan di mana-mana sehingga bandara itu terlihat kotor dan kumuh.

Selain itu, Bandara Radin Inten II Lampung juga bukan kawasan bebas merokok, karena banyak orang, termasuk pengunjung dan pekerja di bandara, bebas merokok di sembarangan tempat.

Mereka bebas merokok di pintu masuk ke ruangan tempat pendaftaran penumpang, loket penjualan tiket, pintu keluar penumpang, dan anjungan pengunjung di lantai II gedung Bandara Radin Inten Lampung.

Meski banyak anak-anak dan perempuan yang menunggu kedatangan sanak saudaranya di pintu keluar penumpang, atau mengantar mereka hingga pintu masuk ruangan "check in" penumpang, aksi merokok tetap berlangsung bebas.

Puntung rokok juga dibuang di sembarangan tempat, meski pihak pengelola bandara sudah menyediakan asbak di banyak titik di Bandara Raden Inten Lampung.

Berdasarkan pantauan, anjungan dan pintu keluar masuk penumpang selalu dipadati warga yang hendak mengantar atau menjemput keluarganya, dan banyak di antara mereka anak-anak dan kaum perempuan.

Sejumlah penumpang menyebutkan Bandara Raden Inten II Lampung semestinya dijadikan sebagai kawasan bebas asap rokok, dan pengelola semestinya tidak menyediakan asbak, tetapi larangan merokok.

"Bukan asbak rokok yang diperbanyak, tetapi spanduk larangan merokok. Kalau ada larangan merokok di pintu masuk dan keluar penumpang, maupun di anjungan, pihak pengelola cukup memerintahkan satuan pengamanannya untuk menegur siapa saja yang kedapatan merokok di areal bebas asap rokok tersebut," kata Duan, salah satu pengunjung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement