Ahad 16 Nov 2014 13:30 WIB

UMK Kabupaten Sukabumi Diusulkan Rp 1,9 Juta

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Erdy Nasrul
KRD Bogor-Sukabumi
Foto: Republika
KRD Bogor-Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi 2015 diusulkan Rp 1,94 juta. Nilai tersebut merupakan rekomendasi dari Bupati Sukabumi Sukmawijaya.

Hal tersebut dilakukan setelah tidak ada titik temu antara dewan pengupahan kabupaten (DPK) Sukabumi dengan Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPSI) Sukabumi dalam hal penetapan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) dan UMK. Rekomendasi nilai UMK tersebut sudah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) pada  Kamis (13/11).

Penetapan usulan UMK ini sempat diwarnai perdebatan yang panjang antara DPK dan SPSI. Khususnya, pada hasil survei DPK Sukabumi sebesar Rp1.742.881, sementara Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (TSK) SPSI mencapai Rp 2 juta.

'' Usulan besaran UMK diserahkan sepenuhnya kepada bupati,'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim kepada wartawan akhir pekan lalu. Hal ini dikarenakan proses pembahasan besaran UMK melalui perdebatan a lot antara SP TSK SPSI dengan DPK.

Akibatnya lanjut Ammar, DPK menyerahkan sepenuhnya kepada bupati. Nilai UMK yang direkomendasikan mencapai Rp 1,94 juta.

Namun lanjut Ammar, kebijakan penetapan UMK berada pada kewenangan Gubernur Jabar. Hal ini dikarenakan Pemkab Sukabumi tidak mempunyai kewenangan.

Ketua SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, para buruh menyambut positif usulan UMK dari bupati. '' Buruh berharap usulan tersebut tidak ada perubahan hingga nantinya ditetapkan oleh gubernur,'' imbuh dia.

 

Awalnya terang Popon, SPSI berharap besaran UMK Sukabumi minimal Rp 2 juta. Hal itu juga sudah mendapatkan dukungan dari bupati. Meskipun demikian para buruh tetap menerima penetapan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement