Sabtu 15 Nov 2014 15:10 WIB

'Aparat Mestinya Melindungi Wartawan'

Setop kekerasan terhadap wartawan
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Setop kekerasan terhadap wartawan

REPUBLIKA.CO.ID, RAHA, SULTRA -- Para jurnalis di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengecam keras aksi kekerasan oleh polisi terhadap wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan saat demonstrasi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Kami mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang sengaja menghajar wartawan saat meliput aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM di Makassar," kata La Ode Amrin, jurnalis Zona Sultra di Raha, Sabtu (15/11).

Menurut dia, tindak kekerasan terhadap wartawan oleh oknum polisi di Makassar, tidak manusiawi dan menciderai kebebasan Pers terutama wartawan peliput berita.

Dalam peristiwa di Makassar kata dia, aparat melakukan kekerasan dengan memukul, menendang tiga wartawan yakni Iqbal (Tempo), Waldi (Metro TV), dan Ikrar (Celebes TV).

"Tindakan aparat seperti itu jelas sangat bertentangan dengan semangat Undang Undang Pers No 40 tahun 1999. Aparat mestinya melindungi wartawan, bukan menghardik mereka," katanya.

"Oleh karena itu, kita amat sangat minta aparat penegak hukum agar pelaku aksi kekerasan yang dilakukan oknum polisi diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Keterangan serupa juga disampaikan wartawan Koran Tribun, Bensar. Menurut dia, aksi kekerasan yang sengaja dilakukan oleh oknum polisi sebagai aparatur penegak hukum merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi, khususnya Undang-Undang kebebasan Pers dan menyatakan pendapat.

"Wartawan memiliki fungsi dan peran terdepan dalam mengabarkan sebuah peristiwa. Fungsi dan peran tersebut jelas dilindungi undang undang," katanya.

Oleh karena itu kata dia, Jurnalis Muna menuntut pengusutan dan sanksi hukum tegas bagi aparat kepolisian yang terlibat dalam insiden itu.  "Karena telah mencoreng demokrasi kebebasan pers dalam menjalankan tugas peliputan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement