Jumat 14 Nov 2014 23:03 WIB

Pejabat Keluarkan Izin Hutan Sembarangan Bisa Dipidana

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain (kanan) dan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Catherine Mulyana
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain (kanan) dan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Catherine Mulyana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pejabat yang mengeluarkan izin penggunaan kawasan hutan, baik untuk pertambangan atau usaha lain namun tidak memenuhi syarat yang berlaku, dapat dipidana.

"Jangankan suap-menyuap, gratifikasi saja kalau tidak dilaporkan bisa kena pidana, apalagi dalam proses izin yang diberikan tidak memenuhi syarat. Ada suap lagi di sana, ya otomatis tindak pidana itu," kata Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Jumat (14/11).

Zulkarnain menjawab pertanyaan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor dan terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau tahun 2014 dan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

KPK juga sudah memanggil sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan termasuk mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang saat ini menjadi Ketua MPR sebagai saksi dalam penyidikan kedua perkara tersebut.

Menurut Zulkarnain, meski Zulkifli dipanggil sebagai saksi, bukan berarti menjadi orang yang dapat dimintai pertangungjawaban pidana.

"Kita tidak mau campur aduk antara kebijakan publik dengan tindak pidana, makanya kita harus melihat, didalami perkara materil bagaimana sesungguhnya terjadi. Kita lihat bagaimana proses administrasinya, kita lihat ke sana," ungkap Zulkarnain.

KPK selanjutnya juga akan mengecek ulang pengakuan para saksi dengan tersangka yang mengaku sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan. "Nanti di-'cross check' antara satu yang lain, jangan hanya mengatakan sudah ada izin, tentu

harus konkret," kata Zulkarnain.

Dalam kasus pemberian suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau tahun 2014, pengusaha Gulat Medali Emas Manurung kepada Annas Maamun agar kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektare yang masuk dalam kawasan Hutan Kawasan Industri (HTI) dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL).

Gulat memberikan uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp 2 miliar untuk mendapatkan lahan yang akan menjadi kebun kelapa sawit itu. Kawasan tersebut berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement