Jumat 14 Nov 2014 23:15 WIB

Risma Terima Piagam Pahlawan HR Muhammad

Tri Rismaharini
Foto: Antara
Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerima duplikat piagam penghargaan gelar Pahlawan Nasional kepada HR Muhammad Mangoendiprodjo yang merupakan salah satu tokoh penting dalam perjuangan warga Surabaya ketika mengusir sekutu pascakemerdekaan.

Gelar Pahlawan Nasional tersebut telah diserahkan Presiden RI Joko Widodo di Jakarta pada Jumat (7/11) lalu. Sedangkan pada Jumat (14/11) ini, duplikat piagam gelar pahlawan nasional diserahkan salah satu cucu dari HR Muhammad, Indroyono Soesilo, kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mewakili warga Surabaya di kompleks museum Tugu Pahlawan.

Seusai serah terima duplikat piagam tersebut, Indroyono Soesilo yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengisahkan bagaimana peran dan perjuangan HR Muhammad, mulai dari ketika rakyat Surabaya menyerbu gudang senjata Don Bosco setelah Jepang kalah perang.

Jepang kemudian menyerahkan senjata ke Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang dipimpin duet Hr Muhammad dan M.Jasin. Lalu HR Muhammad masuk ke gedung Internacio yang masih dikuasai sekutu sehingga dirinya kemudian ditahan.

Menurut Indroyono, dengan dianugerahinya gelar Pahlawan Nasional untuk HR Muhammad, berarti sudah ada empat tokoh dalam pertempuran Surabaya yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Tiga nama yang lebih dulu mendapatkan gelar Pahlawan Nasional adalah Sutomo (Bung Tomo), Residen Sudirman, dan Dr. Moestopo.

"Dan memang, sangat pantas jika Surabaya mendapat julukan Kota Pahlawan," ujarnya.

Selain Indroyono Soesilo, cucu dari HR Muhammad yang juga ikut hadir adalah Hani Himawan Soetanto. Dia mengaku senang karena memang sudah menunggu lama pengajuan gelar pahlawan nasional tersebut. "Perasaannya senang, bangga dan lega setelah turunnya gelar pahlawan nasional ini," ujarnya.

HR Muhammad ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional setelah turunnya surat Keputusan Presiden Nomor 64/TK/Tahun 2014 tanggal 11 Agustus 2014 dan Nomor 115/TK/Tahun 2014 tanggal 6 November 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement