REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Oknum polisi berpangkat Brigadir AY yang bertugas di satuan Sabhara Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ditangkap aparat saat sedang pesta narkoba jenis sabu bersama dua rekannya di Kelurahan Kemalaraja Baturaja.
Tersangka Brigadir AY ditangkap, Kamis (13/11) malam bersama dua temannya, JM (30) warga Sukaraya dan DS (35), warga Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur, kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi melalui Waka Polres Kompol Heri Wibowo di dampingi Kasatres Narkoba Iptu Rio Reza Parindra di Baturaja, Jumat.
Dijelaskan Heri Wibowo, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat.
Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, ternyata ketiganya kedapatan tengah mengkonsumsi sabu-sabu di rumah DS.
"Ketiganya kita gerebek saat sedang pesta sabu di rumah DS. Dari tangan ketiganya kita menyita satu bong yang ada pirex masih terdapat sabu, satu paket hemat sabu dan peralatan sabu diduga milik ketiga tersangka," katanya.
Dari hasil pengembangan, katanya, ketiga tersangka mengaku kalau barang haram tersebut dibeli dari Dar (30) warga Baturaja Timur seharga Rp300 ribu, dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Dar.
Sementara itu, dari tangan Dar petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu seharga Rp 300 ribu.
"Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres OKU untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun," katanya.
Untuk keterlibatan oknum anggota polisi sendiri, selain dikenakan sanksi berupa pidana umum, juga akan diberikan sanksi disiplin dan pengusulan pemecatan tidak dengan hormat.
"Untuk sanksi terhadap oknum anggota sendiri kita masih menunggu hasil persidangan umum, baru nantinya akan kita usulkan pemecatan," kata Iptu Rio menambahkan.