REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Usai memberikan pembekalan terhadap peserta Musyawarah Nasional II Korps Nasional Menwa Indonesia, Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal (Purn) Ryamizard Riyacudu menegaskan perlunya semangat bela negara di benak masing-masing masyarakat.
Menurutnya, selain tugas anggota pertahanan dalam hal ini tentara bersenjata, sudah seharusnya bela negara juga menjadi tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia.
Hal itu menurutnya, sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”.
"Itu ada di Pasal 30 UUD 1945, tetapi kita ketahui bersama, di benak masyarakat seolah-olah hanya oleh anggota bersenjata saja, tetapi masyarakat engga penting, padahal itu salah," ujar Ryamizard kepada peserta Munas II Menwa di ITB, Bandung, Jumat (14/11).
Dikatakannya, jika semangat bela negara ini sudah tertanam, hal itu akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga, ancaman apapun dari bangsa luar tidak akan memporak-porandakan bangsa Indonesia. Bahkan, itu bisa menjadi bekal antisipasi dari ancaman luar.
Namun sebaliknya, jika jiwa patriotisme tersebut hilang dari benak masing-masing warga negara, bukan tidak mungkin hal itu akan menjadi bahan tertawaan bangsa lain.
"Yang bisa membela negara kita ya kita sendiri, enggak ada yang bakal bantu, contoh saat Irak diserang apakah tetangganya bisa bantu, mereka hanya bisa mengutuk atau prihatin, tapi yang bisa memperjuangkan ya bangsanya sendiri," ujarnya.