REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingkat perceraian di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. hal tersebut tampak dari data yang diterima ROL dari data Kementerian Agama (Kemenag) yang disampaikan oleh Kepala Subdit Kepenghuluan Anwar Saadi, Jumat (14/11).
Berdasarkan data, pada 2009 jumlah masyarakat yang menikah sebanyak 2.162.268. Di tahun yang sama, terjadi angka perceraian sebanyak 10 persen yakni 216.286 peristiwa. Sementara, pada tahun berikutnya, yakni 2010, peristiwa pernikahan di Indonesia sebanyak 2.207.364. Adapun peristiwa perceraian di tahun tersebut meningkat tiga persen dari tahun sebelumnya yakni berjumlah 285.184 peristiwa.
Pada 2011, terjadi peristiwa nikah sebanyak 2.319.821 sementara peristiwa cerai sebanyak 158.119 peristiwa. “Berikutnya pada 2012, peristiwa nikah yang terjadi yakni sebanyak 2.291.265 peristiwa sementara yang bercerai berjumlah 372.577,” kata Anwar.
Pada pendataan terakhir yakni 2013, jumlah peristiwa nikah menurun dari tahun lalu menjadi sebanyak 2.218.130 peristiwa. Namun tingkat perceraiannya meningkat menjadi 14,6 persen atau sebanyak 324.527 peristiwa.
Data tersebut, kata Anwar, bukanlah kabar yang menggembirakan bagi kesehatan bangsa yang dimulai dari kesehatan rumah tangganya. Semua pihak, kata dia, mesti bekerja sama menekan peningkatan angka perceraian tersebut.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan kekhawatirannya akan tingginya tingkat perceraian di Indonesia. “Kebanyakan peristiwa cerai dimulai dari sang istri yang mengajukan gugatan, bukan pihak suami yang memberi talak,” katanya beberapa waktu lalu.
Makanya, kata dia, perlu dilakukan kajian lebih lanjut soal fenomena perceraian ini. Agar pada akhirnya diperoleh solusi menekan angka perceraian, dan mendapatkan situasi rumah tangga Indonesia yang sehat.