Jumat 14 Nov 2014 10:56 WIB

BPOM Akan Sanksi Oknum Pegawainya yang Diduga Nyabu

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
 Petugas menunjukkan obat ilegal saat gelar barang bukti hasil operasi Storm V 2014 di gedung BPOM, Jakarta, Kamis (11/9).  (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Petugas menunjukkan obat ilegal saat gelar barang bukti hasil operasi Storm V 2014 di gedung BPOM, Jakarta, Kamis (11/9). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akan menjatuhkan sanksi internal terhadap pegawainya yang diduga mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.

"Kami tunggu hasil penyidikan dari polisi terhadap LKM, apabila hal itu sudah selesai, maka diputuskan sanksi internal terhadapnya," kata Kepala BPOM RI Roy A Sparringa, Jumat (14/11).

Dikatakannya, BPOM menjunjung tinggi integritas sehingga segala sesuatu harus diputuskan dengan penuh pertimbangan agar nantinya tidak salah.

Pegawai BPOM berinisial LKM yang ditangkap jajaran Dit Narkoba Polda Metro Jaya itu merupakan staf di bagian administrasi umum.

Untuk diketahui, pelaku ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di sebuah halaman apartemen yang berlokasi di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat pada Senin (10/11) sore.

Oknum yang diduga pegawai negeri sipil dari BPOM itu diketahui berinisial LKM, ditangkap karena terindikasi mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah apartemen.

Menurut keterangan Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Parulian Sinaga, LKM diciduk bersama dua orang temannya yang salah satunya perempuan diduga mereka usai berpesta sabu di kamar apartemennya.

Parulian menyebutkan LKM sudah menjadi target operasi penangkapan karena ia terindikasi sebagai pemakai dan juga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Dari tangan pelaku LKM, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 6,4 gram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement