Jumat 14 Nov 2014 07:32 WIB

Sungai Tercemar Limbah Sawit, Lapor ke Polda Sumsel

Rep: Maspril Aries/ Red: Julkifli Marbun
Pencemaran Sungai (ilustrasi)
Foto: Koran Nusantara
Pencemaran Sungai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Aset Daerah (AMPPAD) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (13/11) berunjuk rasa mendatangi markas Polda Sumsel di Jl Jendral Sudirman, Palembang.

Massa datang melaporkan pencemaran lingkungan limbah sawit yang mencemari Sungai Rawas di Parit Bukit Hijau, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Pencemaran diduga dilakukan sebuah perusahaan perkebunan swasta PT PP-LSI.Menurut koodirnator lapangan Yetra Hasibuan, PT PP-LSI membuang limbah kelapa sawit tanpa proses pengolahan lebih dulu ke sungai Rawas yang merupakan salah satu anak Sungai Musi.

“Akibatnya kini sungai yang biasa dimanfaatkan warga tidak bisa lagi dimanfaatkan karena sudah tercemar. Kami meminta Kapolda Sumsel mengusut kasus pencermaran ini dan memeriksa pejabat perusahaan tersebut yang bertanggung jawab,” kata Hasibuan.

Yetra Hasibuan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sampel limbah yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumsel, hasilnya postif limbah kelapa sawit perusahaan tersebut berada diatas ambang batas baku mutu.

Sementar koordinator aksi Hasbi Nusantara, meminta Polda Sumsel untuk mengawasi BLH Sumsel agar tidak ada 'main mata' antara BLH Sumsel dengan PT PP-LSI. “Perusahaan ini jelas telah melanggar pasal 70 ayat I dan 2 UU NO 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Laporan Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Aset Daerah (AMPPAD) diterima Kasubdit Pelayanan Masyarakat (Penma) Polda Sumsel  AKBP Imam Ansori. “Kami terima laporan dan aspirasi rekan-rekan. Kami akan sampaikan laporan ini kepada pimpinan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement