REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa, pemegang izin usaha pertambangan di Gunung Pani, Gorontalo, membantah pemberitaan yang beredar. Khususnya terkait perusahaannya yang menjalin kerja sama dengan PT Puncak Emas Gorontalo (J Resources).
Ketua KUD Dharma Tani Marisa, Lisna Alamri menyatakan, kerja sama yang selama ini disebutkan dengan mengatasnamakan KUD Dharma Tani adalah tidak sah. Pasalnya, hal itu dilakukan berdasarkan keputusan perorangan dan tidak melalui mekanisme rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
"Ini melanggar anggaran dasar KUD, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Lisna di Jakarta, Kamis (13/11).
Menurut dia, pada kenyataannya, KUD Dharma Tani masih tetap melakukan kerja sama usaha dengan Group One Asia Resources Ltd. Dan, akan melanjutkan usaha pertambangan ke tahapan selanjutnya. "Karena perusahaan tersebut memiliki visi dan misi yang sama dengan kami," ujarnya.
Lisna melanjutkan, kerja sama KUD Dharma Tani dengan PT Puncak Emas Gorontalo merupakan keputusan sepihak yang dilakukan Abdul Kadir Akib. Karena membuat keputusan sepihak itulah, keputusan bersama seluruh anggota, pengurus, dan badan pengawas KUD Dharma Tani tanggal 22 April 2014 memberhentikan Abdul Kadir Akib dan digantikan Lisna.
"Pak Abdul Kadir Akib itu tidak taat aturan keanggotaan koperasi karena mengangkat anggota keluarga, tidak transparan, dan mengambil keputusan tanpa adanya koordinasi dan rapat internal dengan para anggota dan badan pengawas," ujar Lisna.
Karena berbagai kesalahan yang dilakukan Abdul Kadir, lanjut Lisna, KUD Dharma Tani tidak mengakui adanya kerja sama dengan PT Puncak Emas Gorontalo, dan tetap menjalin ikatan dengan One Asia Resources.