REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding mengatakan partainya khawatir pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla diganggu parlemen sehingga mendukung penuh adanya revisi pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Harus diakui karena konstruksinya memungkinkan hal itu (pemerintahan Jokowi-JK diganggu). Kami yang sudah berpengalaman di DPR merasakan betapa kuatnya DPR kalau UU itu ada," kata Karding di Gedung Nusantara I, Kamis (13/11).
Dia menjelaskan sejak awal bahan negosiasi KIH adalah bagaimana isi UU MD3 itu tidak parlementer karena sistem politik Indonesia harus presidensial. Menurut dia, sistem presidensial sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan kesepakatan dasar bangsa Indonesia.
"Nah dalam hal ini sejak awal memang pasal 98 ini adalah bagian dari negosiasi kita. Pasal 98 ayat 6,7, 8 dan pasal 60 tatib DPR," ujarnya.
Kedua peraturan itu, menurut dia, menyatakan seluruh rapat, keputusan-keputusan rapat gabungan, dan rapat komisi itu mengikat dan wJib dilaksanakan oleh pemerintah.
Jika tidak dilaksanakan maka komisi dapat menggunakan haknya untuk melaksanakan interpelasi, hak angket dan hak menggunakan pertanyaan untuk anggota berdasarkan aturan yang ada.
"Ini berbahaya bagi pemerintahan, karena bisa menjadi pintu masuk untuk terus diganggu. Jadi ini harus dipahami oleh publik," katanya.