REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jubir Wapres Jusuf Kalla, Abdullah Husain, menjelaskan seseorang tidak boleh dipaksakan memilih agama untuk mengisi kolom agama dalam KTP. Kalau memang agama yang dianut tidak termasuk dari enam agama yang diakui pemerintah, maka boleh saja dikosongkan kolom tersebut.
“Kalau dari enam agama yang ada: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Kong Hucu, tidak ada,maka boleh dikosongkan kolom tersebut,” ujar Husain, kepada Republika, Rabu (12/11).
Wapres JK, jelasnya, memahami bahwa syiah adalah bagian dari Islam. Sehingga dapat mengisi Islam di kolom agama KTP.
Lagi pula, jelasnya, kebijakan ini adalah warisan pemerintahan sebelumnya. Mendagri terdahulu yang membuat. “Yang sekarang hanya melanjutkan,” imbuhnya.