Kamis 13 Nov 2014 14:12 WIB

Menteri Perhubungan: Airport Tax Harus Masuk ke Tiket, Titik!

Rep: c85/ Red: Mansyur Faqih
Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: Republika/Agung Supriyanto/ca
Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemisahan pajak bandara atau airport tax kerap kali dikeluhkan para penumpang. Metode ini dianggap tidak efisien lantaran penumpang masih harus membayar di bandara. 

"Airport tax harus masuk ke tiket, titik!" kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai menghadiri pertemuan dengan pimpinan maskapai penerbangan nasional di Jakarta, Kamis (13/11).

Jonan melanjutkan, sistem itu akan diterapkan maksimal 1 Januari 2015. "Nanti bentuknya dalam peraturan menteri," lanjut Jonan. 

Menurutnya, siap atau tidak, semua maskapai harus menjalankan aturan itu.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia kembali memisahkan pembayaran airport tax dari tiket mulai 1 Oktober 2014. Kebijakan itu diambil lantaran kerugian yang dialami maskapai karena metode tersebut.

Garuda mengatakan, adanya pemisahan airport tax merupakan akhir kerja sama perusahaan Garuda dengan PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement