Kamis 13 Nov 2014 07:00 WIB

Korupsi, Mantan Ketua Majelis Guru Besar UGM Hari Ini Disidang

Rep: Yulianingsih/ Red: Erik Purnama Putra
Pemaparan 300 inovasi dan hasil riset UGM.
Foto: Republika/Wihdan H
Pemaparan 300 inovasi dan hasil riset UGM.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Ketua Majelis Guru Besar (MGB) UGM Susamto Somowiyarjo akan menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi penjualan aset milik Fakultas Pertanian UGM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Kamis (13/11).

Guru Besar Fakultas Pertanian UGM ini akan disidang bersama tiga dosen UGM lain yaitu Mantan Wakil Dekan III Fakultas Pertanian UGM Triyanto, dosen Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Ken Suratiyah dan dosen Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian UGM Toekidjo.

Menurut Panitera Muda Pengadilan Tipikor DIY Kiswantono, sidang perdana kasus korupsi UGM ini akan dipimpin oleh hakim Sri Mumpuni dengan dua hakim anggota. "Undangan sudah kita kirim ke semua terpanggil," katanya. Sidang perdana ini menurutnya agendanya adalah pembacaan dakwaan terhadap keempatnya.

Guru besar dan tiga dosen aktif UGM ini terjerat kasus korupsi setelah Kejaksaan Tinggi DIY menemukan kejanggalan pada penjualan aset tanah seluas 4.000 meter persegi milik UGM di Dusun Plumbon, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Dalam proses penyidikan, selain menetapkan keempatnya sebagai tersangka kejati juga menyita beberapa alat bukti berupa sertifikat tanah di Plumbon tersebut, dokumen penjualan, dua sertifikat tanah di Dusun Wukirsari, Cangkringan, Sleman yang dibeli dari hasil penjualan tanah Plumbon dan uang dari sejumlah rekening sebesar Rp 2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement