Rabu 12 Nov 2014 17:28 WIB

Polri Didesak Tangani Kasus Pertukaran Satwa KBS

Sejumlah pengunjung naik Unta di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Surabaya, Jawa Timur.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/ca
Sejumlah pengunjung naik Unta di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus pertukaran satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).

"Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus pertukaran satwa di KBS yang ditangani Polrestabes Surabaya," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/11).

Neta yang menemui Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan bahwa pihak Bareskrim saat ini masih memproses kasus tersebut. Pasalnya, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penyelidikan kasus yang saat ini ditangani oleh Polrestabes Surabaya tersebut.

"Kasusnya telah berjalan sembilan bulan, tapi sampai sekarang masih 'gelap' karena penyidik belum menetapkan tersangkanya," ungkapnya.

Menurut dia, kasus tersebut terasa diputar-putar agar dilupakan masyarakat. Hal ini terlihat dengan adanya rekomendasi gelar perkara yang dilakukan Rowassidik Bareskrim Polri pada 22 Oktober 2014 untuk memeriksa ulang orang-orang yang terlibat. Dikatakannya, pertukaran satwa langka itu harus melalui persetujuan presiden.

"Tapi tim pengelola sementara (TPS) KBS telah bertindak melampaui kewenangannya, seolah-olah satwa-satwa itu miliknya sendiri. Padahal satwa-satwa yang ada di kebun binatang itu aset negara, sehingga kalau ada pertukaran harus melalui pemerintah," tukasnya.

Neta juga menengarai bahwa pertukaran satwa tersebut sebenarnya merupakan jual beli karena ada nilai uang dan barang dalam pertukaran satwa tersebut.

Pihaknya mencatat pada 2013 ada perjanjian kerja sama pertukaran sebanyak 420 satwa KBS. "Satwa-satwa tersebut tidak ditukar dengan satwa sesuai aturan tapi ditukar dengan museum, mobil dan uang," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement