REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG --- Flyover Simpang Gaplek akan tetap dibangun meski masih mendapatkan penolakan dari sebagian warga. Solusi yang akan diambil guna terealisasinya pembangunan tersebut adalah musyawarah dengan warga terkait pembebasan lahan.
"Karena sudah melewati batas waktu sehingga pembangunan akan dilanjutkan," kata Ketua Tim Pengadaan Tanah Pembangunan Flyover Gaplek, Ismunandar, Rabu (12/11).
Pria yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah I Tata Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota Tangsel ini tidak menyangkal masih adanya sebagian warga yang menolak lahannya dibebaskan. Meski begitu, permasalahan ini tidak akan sampai dibawa ke pengadilan, tambahnya.
Menurut Ismunandar, nantinya warga tersebut akan diberikan ganti rugi sehingga warga mau membebaskan lahannya. Masalah besaran yang akan diberikan, menurut Ismunandar belum bisa dipastikan. Jumlahnya baru dipastikan saat dilakukan musyawarah.
Ismunandar menambahkan, yang akan diperhitungkan nantinya tidak sebatas penggantian tanah dan bangunan saja. Akan tetapi, nilai ekonomi pun nantinya akan dihitung mengingat dari ke 13 titik, sebagian besar yang dibebaskan adalah rumah usaha.
Lebih jauh Ismunandar mengungkapkan, peta dan daftar pengumuman titik bangunan yang akan terkena imbas proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu sudah diumumkan. Menurutnya masyarakat bisa mengajukan keberatan.
Sikap keberatan ini tentunya berkaitan dengan data-data dan peta serta daftar pengumuman. Ismunandar menambahakan sikap keberatan dapat disampaikan langsung kepada tim pengadaan tanah. Batas waktu pengajuan keberatan tersebut hanya sampai tanggal 17 November 2014.
Apabila dalam tenggang waktu yang telah ditentukan tidak terdapat keberatan atau sanggahan, maka data-data yang diumumkan di titik-titik kantor pelayanan dianggap telah sesuai.
Ditemui di tempat berbeda, Kabid Humas Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Imanudin membenarkan, warga yang menyetujui lahannya dibebaskan baru 70 persen. Padahal menurutnya flyover di sana harus segera dibangun mengingat tingkat kemacetan yang sudah semakin parah.
"Tingkat kemacetan di sana kan sudah parah, mau tidak mau ya itu solusi untuk mengurai kemacetan tersebut," paparnya kepada Republika saat ditemui di ruang kerjanya.
Meski jalan tersebut merupakan jalan nasional, menurut Imanudin, pembebasan lahan tetap menjadi tugas Pemkot Tangsel. Imanudin menambahkan, warga harus mau menerima risiko lahannya dibebaskan mengingat itu demi kepentingan umum.