Rabu 12 Nov 2014 15:53 WIB

IPW Desak Polri Ambil Alih Kasus Kebun Binatang Surabaya

Rep: C82/ Red: Indira Rezkisari
Pengunjung melihat satwa Bison Amerika yang berada di kandang peraga Kebun Binatang Surabaya (KBS) Surabaya, Jatim, Minggu (11/3).
Foto: Antara
Pengunjung melihat satwa Bison Amerika yang berada di kandang peraga Kebun Binatang Surabaya (KBS) Surabaya, Jatim, Minggu (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk mengambil alih dugaan kasus pertukaran satwa langka di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, Polrestabes Surabaya dinilai lamban karena belum menetapkan tersangka meski penyidik sudah hampir sembilan bulan menangani kasus tersebut.

"Kami juga mendesak Kabareskrim untuk bertindak cepat menangkap dan menahan Toni Sumampau (Ketua Harian Tim Pengelola Sementara KBS), dan memproses hukum orang-orang yang terlibat dalam perjanjian pertukaran satwa KBS," kata Neta di Bareskrim Polri, Rabu (12/11).

Neta mengatakan, Toni adalah orang yang memimpin perjanjian pertukaran satwa antara TPS KBS dengan Taman Hewan Pematang Siantar yang dipimpin Rahmat Shah. Rahmat juga merupakan ketua umum perhimpunan kebun binatang seluruh Indonesia.

Kedatangan Neta di Bareskrim diterima oleh Kabareskrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius. "Pak Suhardi sendiri tadi menyatakan kasus ini sedang on the track," ujar Neta.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp 840 miliar dalam kasus pertukaran satwa langka di KBS. Pemindahaan satwa langka dari KBS sebanyak 420 ekor dilakukan dari 23 April hingga 4 Mei 2013.

Dalam surat tanggal 24 April 2014, Tonny meminta uang muka Rp 200 juta untuk pertukaran Jerapah Jantan kepada CV Mirah Fantasia. Seharusnya, pertukaran satwa ini dengan satwa karena jika pertukarannya dengan uang berarti telah terjadi jual beli satwa langka di KBS. Sedikitnya ada delapan orang yang menurut IPW patut jadi tersangka dalam kasus KBS dan dikenakan pasal penggelapan satwa langka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement