REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya segera menyerahkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) ke Pemprov Jawa Timur (Jatim). Selain sangat dinantikan kaum buruh, penyerahan usulan UMK juga diharapkan tidak melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni 20 November 2014.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi menyesalkan Surabaya menjadi kota terakhir di antara kota/kabupaten di Jatim yang belum memasukan usulan UMK ke Pemprov.
“Saya menyayangkan atas keterlambatan Pemkot, jangan sampai dari pihak buruh maupun pengusaha merasa dirugikan kita mengetahui bersama para buruh sangat menunggu UMK pada tahun 2015 segera diputuskan,” kata polisitis Partai Demokrat itu di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (11/11).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha mengaku belum mengetahui berapa besaran UMK Kota Surabaya. Ia mengatakan masih ada perbedaan pandangan soal nilai UMK.
“Para pengusaha di Surabaya dan Jatim menginginkan kenaikan 15 persen. Tapi, ada kelompok buruh yang meminta lebih. Namun sebenarnya masih ada tahap kompromi antara para buruh, Pemerintah Kota dengan pihak pengusaha, karena jika pengusaha tidak diajak ngomong, mereka bisa lari (mengalihkan usaha),” tutur dia
Sementara itu, Koordinator Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI) Jamaludin menyatakan, tuntutan para buruh terkait UMK Surabaya antara Rp 2,7 – Rp 2,8 juta dari besaran tahun sebelumnya, yakni Rp 2,2 Juta.
Ia mengungkapkan, dasar perhitungannya adalah inflasi atau perkembangan penyesuaian biaya hidup khususnya untuk kota industri utama di Jatim. “Besaran itu berkaitan dengan penyesuaian biaya hidup, tapi belum termasuk perhitungan dampak kenaikan harga BBM,” ujar dia.
Komponen terbesar dari besaran UMK 2015 yang diusulkan para buruh, menurut dia adalah perumahan dan ongkos transportasi.