Rabu 12 Nov 2014 13:55 WIB
KIH usul hak menyatakan pendapat dihapus

KMP dan KIH Sepakati Revisi Hak Menyatakan Pendapat di UU MD3

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Pramono Anung
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Usai pertemuan antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih, terjadi beberapa kesepakatan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 atau UU MD3.

"Kalau pasal 251 dan 284 itu berkaitan dengan kuorum, namun ini (revisi) terkait dengan hak menyatakan pendapat," kata politisi PDI Perjuangan Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/11).

Namun, Pramono enggan merinci lebih lanjut pasal mana yang akan direvisi. Dia menjelaskan, pengisian 21 Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah disepakati melalui Badan Legislasi, sekaligus merevisi UU tentang MD3 dan tata tertib DPR.

Menurut dia yang dibicarakan dalam kesepakatan antara KIH dan KMP adalah bagaimana membentuk AKD.

"Maka dengan demikian kalau UU MD3 terbentuk yang baru dari revisi dan tatibnya juga baru, kedua belah pihak mengusulkan nama dan akan terbentuk di seluruh AKD, saya yakin cara ini akan lebih baik," ujarnya.

Karena itu menurut dia, revisi UU MD3 masuk melalui Baleg sehingga penting dibentuk terlebih dahulu badan tersebut. 

Selain Baleg, menurut Pramono, juga penting untuk menyelesaikan dan membentuk Badan Anggaran sehingga kekisruhan di parlemen dapat diselesaikan.

"Maka kenapa kemudian Baleg perlu dibentuk, karena ini menjadi pintu masuk untuk penyelesaian. Baleg dulu dan karena juga ada kepentingan untuk Banggar, kemungkinan dua badan ini kita selesaikan," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement