Rabu 12 Nov 2014 08:07 WIB

'Penghapusan Kolom Agama Langgar Pancasila'

 KTP Elektronik atau e-KTP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
KTP Elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN – Wakil Ketua DPRD M Suli Faris mengatakan, penghapusan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) merupakan pelanggaran pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Pancasila pada sila pertama sudah jelas dinyatakan bahwa harus berketuhanan, sehingga dengan demikian menjadi jelas bahwa warga negara Indonesia harus beragama," ujarnya, Rabu (12/11).

Jika kolom agama pada identitas pribadi warga negara Indonesia dihapus, maka menurut Suli, hal itu sama halnya dengan mengabaikan ketentuan Pancasila dan UUD 1945.

Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini lebih lanjut menjelaskan, selain melanggar ketentuan, penghapusan kolom agama pada KTP itu juga menghina umat Islam.

Dalam teks Alquran sudah jelas bahwa menunjukkan identitas diri bahwa dirinya Muslim menjadi keharusan. "Dalam Alquran ada nas yang menyatakan, asy'haduu bianna muslimun, artinya saksikanlah sesungguhkan kami orang-orang Islam," terang Suli.

Ayat ini, kata dia, memerintahkan kepada semua umat Islam untuk menunjukkan identitas dan jati diri kepada masyarakat luas, dan ketentuan itu merupakan perintah atau keharusan.

Oleh karenanya, sambung dia, sebaiknya wacana penghapusan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas pribadi warga tidak dilanjutkan.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan ini berpendapat, jika kolom agama pada identitas pribadi warga negara ini dihapus, maka akan menjadi persoalan, bahkan merugikan umat Islam. Salah satunya, menurut dia, pada orang yang hendak menunaikan ibadah haji.

Orang yang bisa masuk ke Masjidil Haram hanyalah yang beragama Islam, dan salah satunya bisa diketahui dengan identitas diri yang ada pada KTP. "Jika kolom agama dihapus, lalu darimana seseorang itu bisa diketahui," tegasnya.

Sebelumnya, Senin (10/11), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak berniat menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Kolom agama itu pasti ada karena sudah ada di Undang-undang (Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan). Tidak ada niat kami untuk menghapus itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement